Yang perlu diperhatikan dalam mengelola dokumen administrasi kepegawaian meliputi:
a. Jenis dokumen yang disimpan
- Kartu Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (KARDAF) Tahun 1974.
- Dokumen Kepegawaian Perorangan (DKP).
- Nota Persetujuan / Penetapan NIP Kepala BKN
- . SK Pengangkatan CPNS sebagai Realisasi dari Nota Persetujuan Ka. BKN yg diterbitkan oleh instansi. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
- dll
b. Prosedur pencatatan dokumen
Kegiatan pencatatan dokumen kepegawaian PNS yang disimpan dalam bentuk dokumen fisik meliputi verifikasi dan validasi.
c. Prosedur penyimpanan dokumen
- Memberikan Label pada lemari dan sampul sesuai urutan NIP
- Menyusun tata Naskah ke dalam lemari sesuai urutan NIP
- Menyimpan tata Naskah ke dalam lemari sesuai urutan NIP
- Membuat laporan
d. Prosedur pemeliharaan dokumen
- Melakukan inventarisasi & rasionalisasi isi takah sesuai dengan jadwal retensi takah dan membuat laporan
- Jika terjadi mutasi di lingk, BKD Kab/Kota/Prov tata naskah pegawai ybs dipindahkan sesuai unit kerja yg baru.
- Mengendalikan jumlah dan isi takah secara berkala serta mengendalikan katalog peminjaman & pengembalian tata naskah
- Memperpanjang usia dokumen: mengatur suhu ruangan, memberikan penerangan cukup, dan membersihkan lemari takah
e. Prosedur pelayanan informasi dokumen
- Unit kerja yang akan meminjam dokumen mengisi blanko peminjaman tata naskah.
- Blanko peminjaman harus disetujui oleh pejabat eselon II.
- Jangka waktu peminjaman paling lama 5 (lima) hari kerja. training ilmu perkantoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar