Senin, 18 Januari 2016

Pengertian dan Jenis Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
   
                                                                                                                                                          Manfaat:

  • Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
  • Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
  • Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.


Jenis Al Mudharabah

Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:

Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. belajar 

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

Rukun Al Mudharabah

Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
  • Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  • Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
  • Pelafalan perjanjian.
    Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar