Sabtu, 23 Januari 2016

Pengertian, Tugas dan Fungsi dari Bank

Pengertian Bank

Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992

Fungsi Bank

Fungsi Bank secara luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Fungsi Bank secara sempit yaitu sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu :
1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara,
    dengan  menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara.
3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang
    berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman
    di dalam menyimpan dananya tersebut.

Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, akan tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral. Contohnya, apabila bank kekurangan dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke bank sentral untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya.

 Peran Bank 

Peran Bank dalam Hubungan Luar Negeri yaitu sebagai jembatan dengan dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisata dan transfer uang.

Peran Bank di Dalam Negeri yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.


Peran Bank di Dalam Negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bank Berperan Membimbing Masyarakat Untuk Menabung
Dalam hal ini masyarakat diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan di dalam mengelolah uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk :

a) deposito berjangka
Pengertian deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Contohnya : 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan

b) Rekening Giro
Pengertian Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Manfaat menyimpan uang dalam bentuk rekening giro yaitu :
 (1) pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, pengeluaran dapat dilakukan dengan cek
       atau bilyet giro,
 (2) Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, keamanan uang perusahaan lebih terjamin
       karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran dan lain-lain.

2. Peran Bank Untuk Membimbing Di Dalam Proses Pengambilan Kredit
Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran objektif, serta bantuan dan pertimbangan mengenai jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.

 Tugas Bank 

Tugas Bank Indonesia ada 3, yaitu :

1. Tugas Bank Indonesia yaitu untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah dari kebijakan tersebut berdasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Implementasi dari kebijakan moneter tersebut dilakukan dengan menetapkan suku bunga.

2. Tugas Bank Indonesia yang berikutnya yaitu untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, yang meliputi sistem transfer dana, baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Contohnya : sistem pembayaran berbasis kartu.belajar ilmu komputer perkantoran

3. Tugas Bank Indonesia yang terakhir yaitu mengatur dan mengawasi bank lainnya untuk mendorong efektivitas dari kebijakan moneter. Perbanka selain menjalankan fungsi intermediasinya, berfungsi juga sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayanan jasa sistem pembayaran.

Sekian dari informasi  mengenai pengertian bank, fungsi bank dan tugas bank, semoga informasi mengenai pengertian bank, fungsi bank dan tugas bank dapat bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar